DPD PAN Meranti  Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual 

DPD PAN Meranti  Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual 
Pengurus PAN Kepulauan Meranti saat verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU.

SELATPANJANG (RIAUSKY.COM)- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kepulauan Meranti, dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dan Panwaslu saat mengunjungi Kantor DPD PAN, Jalan Alahair Selatpanjang, Rabu (31/1/2018).

Tim Verifikasi Faktual Pantai Politik KPU Kepulauan Meranti yang dipimpin Langsung Ketua KPU Meranti Abu Hamid dan Sektaris KPU Meranti Edison serta Komisioner KPU Sandra serta jajaran KPU Meranti dari Panwaslu Komisioner Panwaslu Romi jajaran panwaslu mendatangi Kantor DPD PAN di sambut Ketua DPD PAN Meranti Fauzi Hasan di dampingi Wakil Ketua Ardiansyah serta sejumlah pengurus DPD PAN Meranti.

Ketua DPD Partai Amanat Nasional Meranti (PAN) Kepulauan Meranti Fauzi Hasan, didampingi pengurus, menyambut baik kedatangan tim verifikasi partai politik dari KPU Kepulauan Meranti.

"Hari ini, kita kedatangan tamu besar yang mana tamu ini mangamanatkan undang-undang terkait verifikasi, yakni dari pihak KPU dan Panwaslu. Mau tidak mau, kita sebagai warga Indonesia yang baik harus patuh pada aturan yang berlaku, yang telah diamanatkan pada undang-undang," ujar Ketua DPD PAN Fauzi Hasan.

"DPD Meranti dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk mengikuti menjadi peserta pemilu 2019 mendatang. Untuk 30% pengurus perempuan memenuhi syarat, untuk pengurus partai juga memenuhi syarat sesuai yang di sampaikan Ketua KPU dan Panwaslu Meranti Kepada Kita,"tutur Ketua DPD PAN Meranti Fauzi Hasan

Sementara Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid mengucapkan kebanggaan terkait penyambutan pihaknya yang dilakukan oleh DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kepulauan Meranti.

Abu Hamid mengakui bahwa ini merupakan penyambutan yang sanggat bagus oleh partai PAN Kabupaten Meranti penuh senyum. 

Mengenai verifikasi, Abu Hamid menjelaskan sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang. Partai yang sudah ada kursi di DPR sebenarnya tidak lagi diverifikasi, namun sebagian partai baru menggugat di Yudisial, sebab diakuinya kurang adil namun partai PAN sudah ada keterwakilan perempuan dan pencocokan pendataan anggota sudah cocok atau di nyatakan memenuhi syarat.

"Maka itu dilakukanlah verifikasi ulang untuk partai lama, seperti yang terlaksana hari ini. Dimana Kita lakukan verifikasi kecocokan datanya," ucapnya. 

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, Abu Hamid menyebutkan, hasil yang diperoleh kepengurusan, keberadaan kantor, dan keterwakilan perempuan, terpenuhi. Maka verifikasi faktual dinyatakan memenuhi syarat.

Dalam hal kepengurusan, KPU hanya memverifikasi identitas Ketua Umum, Sekjen, dan Bendahara DPC Partai PAN, Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan kartu identitas pengurus tersebut kalau tidak hadir maka boleh dilakukan secara Vidio Call dan sah di lihat panwaslu.

Hal yang sama juga dilakukan terhadap 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan. Total pengurus DPD Partai Amanat Nasional  Kabupaten Kepulauan Meranti jumlah pengurus DPD pan Meranti sebanyak 101 anggota dan 30% pengurus perempuan sebanyak 30 dan KSB dan domisili juga memenuhi syarat, semua anggota memenuhi syarat, sebagai simplenya menunjukan KTP dan KTA sudah lengkap.

"Untuk Pengugumannya,apakah lolos kita tunggu dua hari setelah kita berkunjung di masing-masing partai Politik," ungkap Abu Hamid.

Sementara itu Komisioner Panwaslu Meranti Roni menyatakan bahwa setelah kita awasi dan dilihat Partai PAN Memenuhi syarat dalam Verivikasi ini namun keputusan lolosnya di KPU Meranti.(R16)

Listrik Indonesia

#PAN

Index

Berita Lainnya

Index